Dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Desa membentuk membentuk kelompok posyandu yang beranggotakan kader-kader muda. Pembentukan Kelompok Posyandu didasarkan pada Surat
Keputusan Kepala Desa No. 06 Tahun 2016.